Penetapan Tempat Tinggal OP dan Badan PER 12 2015

DJP berwenang menetapkan tempat tinggal OP dan Badan menurut keadaan sebenarnya
1. Tempat tinggal OP menurut keadaan sebenarnya adalah:
a. rumah tetap OP beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. rumah tetap OP tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal OP mempunyai rumah tetap sebagaimana dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja KPP
c. tempat OP lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan
d. tempat yang ditetapkan oleh DJP, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.

2. penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a. kepala kanwil JP atas nama DJP dalam hal tempat tinggal OP berada dalam 2 (dua)  atau lebih wilayah kerja KPP dalam satu wilayah kerja kanwil DJP;
b. Direktur JP, dalam hal tempat OP berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kanwil DJP

Tempat Kedudukan Badan
1. Tempat kedudukan Badan menurut keadaan sebenarnya adalah:
a. tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan prubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
b. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
c. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi WP Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur JP;
d. tempat yang ditetapkan oleh Direktur JP dalam hal:
1) tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat ket. penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau dokumen usaha atau perjanjian kerjasama bagi Joint operation; atau
2) keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.

2. penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas dilaksanakan oleh:
a. kepala kanwil DJP atas nama Direktur JP, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP dlm satu wilayah kerja kanwil DJP
b. Direktur JP dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja kanwil DJP

pada saat peraturan ini mulai berlaku 10 maret 2015 maka Keputusan Direktur JP nomor KEP-701/PJ/2001 dinyatakan tidak berlaku.

Comments

Popular Posts